Alias Wello : Silahkan Tempuh Jalur Hukum - Kamerakepri.com

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, May 2, 2018

Alias Wello : Silahkan Tempuh Jalur Hukum


LINGGA :  Bupati Lingga Alias Wello, mempersilakan empat orang kepala desa di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur yang diberhentikannya sementara waktu dari jabatannya untuk menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan Alias Wello kepada wartawan di Jakarta, ketika ditanya tentang 4 kepala desa yang berhentikannya. Senin (30/4/2018 ).

“Silakan saja mereka menpuh jalur hukum. Ini negara hukum dan kita semua sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh orang lain,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini
 Keempat orang kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Limbung, Andi Mulya, Kepala Desa Teluk, Edi Hendra, Kepala Desa Kerandin, Sulaiman dan Kepala Desa Pekaka, Jaya Karna.
Menurut Awe, tindakan pemberhentian sementara untuk keempat kepala desa itu, sudah melalui proses yang panjang, dimulai dengan surat peringatan pertama (SP-1) hingga surat peringatan kedua (SP-2) dari atasannya masing – masing, yakni Camat Lingga Utara dan Camat Lingga Timur. Namun, kedua surat peringatan tersebut tak digubris oleh mereka.
“Berdasarkan Pasal 58, Perda Kabupaten Lingga Nomor : 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pasal 8 ayat (2) huruf (d) Permendagri Nomor : 66 tahun 2017, disebutkan kepala desa yang melanggar larangan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara melalui keputusan bupati ,” jelas Awe.
Untuk efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan masyarakat pada keempat desa tersebut, Awe mengaku sudah menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) masing – masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sampai adanya keputusan Bupati lebih lanjut.
Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali, mengiyakan apa yang di sampaikan oleh bupati tersebut, dan ia menyampaikan dukungannya atas sikap tegas Bupati Lingga itu.
“Atas nama pimpinan DPRD Lingga, kami dukung penuh sikap tegas Bupati terhadap empat orang kepala desa yang membangkang terhadap larangan atasan dan sudah di berikan surat peringatan. Kalau ini dibiarkan, bisa merusak tatanan pemerintahan dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” tegas Kamaruddin yang juga Ketua DPD Golkar Lingga ini.
Sebagaimana diketahui, surat pemberhentian sementara keempat kepala desa tersebut, berawal dari penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama PT. Citra Sugi Aditya, tanpa menyebutkan batas – batas sempadan dan tanpa disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Selanjutnya, belakangan terungkap direksi yang ikut menandatangani surat pernyataan bersama keempat kepala desa itu, terlibat pemalsuan dokumen dan akta otentik PT. Citra Sugi Aditya yang bergulir hingga pelaporan oleh Direktur PT. Citra Sugi Aditya, Joen Kie ke Bareskrim Polri


Mardian

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here